Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
264/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Nadiia Chekhovska PT I Like Gym Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 264/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nadiia Chekhovska
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT I Like Gym Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;------------------------------

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 354/PKWT/ILGI/IX/2023 tertanggal 11 September 2023 yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah pokok yang seharusnya didapatkan oleh PENGGUGAT hingga masa kontrak berakhir sebesar Rp. 25.000.000,-/bulan x 9 bulan lebih 19 hari (sisa masa kontrak terhitung dari bulan Januari 2024 s/d 19 Oktober 2024) = Rp. 240.322.581,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut ;--------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak