Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst BUDI UD CAHAYA GEMILANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukaria,SH.BUDI
Tergugat
NoNama
1UD CAHAYA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan setidak-tidaknya 6 (enam) bulan upah sampai dengan waktu yang diperkirakan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 29.410.788,- (Dua puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah). 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah PENGGUGAT, yaitu: 
    1. Kekurangan upah tahun 2021 dengan jumlah Rp. 32.594.244
    2. Kekurangan upah tahun 2022 dengan jumlah Rp. 34.486.140
    3. Kekurangan upah tahun 2023 dengan jumlah Rp. 12.807.156.

Jadi kekurangan upah Penggugat seluruhnya dengan jumlah Rp. 79.887.540.

     

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan dibacakan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan perincian, yakni:
  1. Uang Pesangon                                      Rp. 24.503.990,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja              Rp.   9.801.596,-
  3. Uang Penggantian Hak  (Cuti)                Rp.   1.764.287,- +

                                                          Jumlah       Rp.36.069.873,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan jumlah sebesar Rp 29.410.788 (Dua puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda Bunga Moratoir sebesar 6 (enam) persen per bulan dari jumlah total hak PENGGUGAT tersebut jika TERGUGAT lalai melakukan pembayaran atau sengaja tidak melakukan pembayaran sejak ditetapkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak