Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.DANANG DERMAWAN,SH.MH |
HERDIYANTO. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-148/M.1.10/Epp.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---Bahwa terdakwa HERDIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl.Ciujung Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR : -----Bahwa terdakwa HERDIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl.Ciujung Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |