Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.DANANG DERMAWAN,SH.MH
HERDIYANTO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-148/M.1.10/Epp.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2DANANG DERMAWAN,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIYANTO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---Bahwa terdakwa HERDIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl.Ciujung Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa terdakwa HERDIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Jl.Ciujung Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya