Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | SUDARNO, SH | 1.KURNIAWAN 2.RUSLI ANWAR |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 385/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/368/M.1.10/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-29
SURAT DAKWAAN ____________________________________ No. Reg. Perk. PDM- 144 /M.1.10/05/2024
A. Identitas Terdakwa :
Terdakwa ll :
2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024 3. Ditahan Penuntut Umum : Tgl 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 4. Ditahan oleh PN Jakpus : Tgl 11 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024
Bahwa terdakwa l. KURNIAWAN bersama terdakwa ll. RUSLI ANWAR dan saksi ALDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar Jam 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di depan Indomaret Jl. Sumur Batu Blok A3 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB saat terdakwa KURNIAWAN bersama saksi ALDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang ngobrol di depan rumah saksi ALDI GUNAWAN, lalu terdakwa KURNIAWAN mengatakan kepada saksi ALDI GUNAWAN untuk mencari uang “Dengan Cara Mencuri Motor” dengan mengajak terdakwa RUSLI ANWAR karena yang bersangkutan bisa membongkar kunci motor menggunakan kunci Letter T, selanjutnya terdakwa KURNIAWAN bersama saksi ALDI GUNAWAN kerumah terdakwa RUSLI ANWAR untuk mengajak mutar-mutar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Putih Biru No Pol B-6626-VNH milik terdakwa RUSLI ANWAR, dengan berbonceng 3 orang yaitu saksi ALDI GUNAWAN duduk ditengah dan terdakwa KURNIAWAN duduk paling belakang. - Setelah berada di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, saksi ALDI GUNAWAN melihat motor Honda Beat No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam yang terparkir di depan Indomaret, lalu saksi ALDI GUNAWAN menunjuk motor tersebut untuk dicuri. Terdakwa KURNIAWAN dan terdakwa RUSLI ANWAR mendekat ke motor yang akan dicuri dan saksi ALDI GUNAWAN menunggu di atas motor Yamaha Mio sambil mengawasi keadaan sekitar di depan Indomaret Jalan Sumur Batu Blok A3 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. - Terdakwa KURNIAWAN bersama terdakwa RUSLI ANWAR duduk-duduk sambil tidur-tiduran di halaman depan Indomaret tersebut untuk memastikan kondisi aman hingga kurang lebih sampai 15 Menit, setelah kondisi aman, terdakwa KURNIAWAN melakukan pencurian terhadap motor Honda Beat No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam tersebut menggunakan kunci Letter T milik terdakwa KURNIAWAN, 5 menit kemudian terdakwa KURNIAWAN memanggil terdakwa RUSLI ANWAR ”aa sini a” sehingga terdakwa RUSLI ANWAR menghampiri dan mengambil alih melakukan pencurian dengan mengambil kunci Letter T yang dipegang oleh terdakwa KURNIAWAN. Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut terdakwa RUSLI ANWAR langsung membawa motor Honda Beat No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam tersebut dan terdakwa KURNIAWAN bersama saksi ALDI GUNAWAN mengikuti terdakwa RUSLI ANWAR dari belakang. - Terdakwa RUSLI ANWAR membawa motor Honda Beat No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam hasil curian ke rumah saksi ALDI GUNAWAN untuk dijual karena saksi ALDI GUNAWAN yang mempunyai jalur untuk jual motor hasil curian. - Selanjutnya saksi ALDI GUNAWAN berkomunikasi dengan seseorang yang ingin melakukan pembelian motor Honda Beat No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam hasil pencurian tersebut, tidak lama kemudian sekitar pukul 07.30 WIB saksi ALDI GUNAWAN menginformasikan bahwa pembeli motor Honda Beat hasil pencurian tersebut meminta motor untuk dikirim di daerah Pandeglang Banten sehingga terdakwa RUSLI ANWAR bersama saksi ALDI GUNAWAN mengantar motor Honda Beat warna biru hitam hasil pencurian ke daerah Pandeglang Banten kemudian terdakwa KURNIAWAN menunggu terdakwa RUSLI ANWAR dan saksi ALDI GUNAWAN pulang dari Pandeglang Banten di rumah. - Sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa RUSLI ANWAR dan saksi ALDI GUNAWAN sampai di rumah dimana motor laku dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya terdakwa RUSLI ANWAR membagikan hasil penjualan motor curian, terdakwa KURNIAWAN dan terdakwa RUSLI ANWAR juga saksi ALDI GUNAWAN, mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli alat lock yang digunakan untuk mencuri kendaraan motor dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk transportasi dan kebutuhan makan minum saat mengantar kendaraan motor hasil curian ke Pandeglang Banten. - Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban HABI MULYANA kehilangan motor Honda Beat Warna Biru Hitam No Pol B-5109-TKB warna Biru Hitam yang mengakibatkan mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Jakarta, 22 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
GERSHON G. RENTA, SH., MH. Jaksa Utama Pratama |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |