Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst IDA ZURAIDAH 1.Bank BNI KCP Wilayah 10
2.Johanes Ibrahim (Direktur Utama PT. Promec Prima)
3.Iwan Muchsinin (Komisaris PT. Promec Prima)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 530/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA ZURAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnady Amirullah, S.H., M.H.IDA ZURAIDAH
Tergugat
NoNama
1Bank BNI KCP Wilayah 10
2Johanes Ibrahim (Direktur Utama PT. Promec Prima)
3Iwan Muchsinin (Komisaris PT. Promec Prima)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN untuk membatalkan lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas 108 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02472 atas nama Ida Zuraidah, Winda R, Yogi R berikut bangunan di atasnya, dan atas sebidang tanah seluas 491 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4009 atas nama Ida Zuraidah, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Perum Taman Kedoya Permai, Jl. H. Musirin I  No. 13, Kel. Kedoya, Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan Objek Lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas 108 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02472 atas nama Ida Zuraidah, Winda R, Yogi R, TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN telah salah alamat (error in objecto). Oleh karena mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima. Untuk itu Pelaksanaan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas 108 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02472 atas nama Ida Zuraidah, Winda R, Yogi R berikut bangunan di atasnya yang akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta III (TURUT TERLAWAN) pada tanggal 10 September 2024 dinyatakan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk melakukan penaksiran ulang SHGB Nomor 02472 atas nama Ida Zuraidah, Winda R, Yogi R berikut bangunan di atasnya,  yang terletak di Perum Taman Kedoya Permai, Jl. Prisma III Blok B4 No. 21 – 23 Kel/ Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan (SHM) Nomor 4009 atas nama Ida Zuraidah, berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Perum Taman Kedoya Permai, Jl. H. Musirin I  No. 13, Kel. Kedoya, Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai korban atas perbuatan hukum yang dilakukan TERLAWAN II dan TERLAWAN III;
  3. Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN I melalui TURUT TERLAWAN Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah seluas 108 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02472 atas nama Ida Zuraidah, Winda R, Yogi R berikut bangunan di atasnya, terletak di Perum Taman Kedoya Permai, Jl. Limas I Blok B4 No. 7, Kel/ Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan (SHM) Nomor 4009 atas nama Ida Zuraidah,  berikut bangunan di atasnya, terletak di Perum Taman Kedoya Permai, Jl. H. Musirin I  No. 13, Kel. Kedoya, Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang akan dilaksanakan di KPKNL Jakarta III pada tanggal 10 September 2024 adalah Tidak Sah;
  5. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TURUT TERLAWAN secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak