Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
526/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE | MEIDIANSYAH ERKA PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 526/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;---------------------------------
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Atau Investasi Kepada Debitur Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Atau Installment Financing (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) untuk pembelian kendaraan (selanjutnya disebut sebagai “Barang”). Nomor Perjanjian Pembiayaan : 210015100004247, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani Bersama oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT pada tanggal 31/10/2022 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;----------------------------------------------------------------
... dst. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |