Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PT. MITRA MANDIRI INDOENERGI PT. TRIMATA BENUA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 324/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA MANDIRI INDOENERGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANKY JALDRIN SAHETAPY, SH., MH. Li.,PT. MITRA MANDIRI INDOENERGI
Tergugat
NoNama
1PT. TRIMATA BENUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak mengalihkan kekayaannya, sebagai jaminan pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta  rupiah)   untuk     setiap    kali keterlambatan melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatan yang dimaksud;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 6% pertahun dari jumlah kerugian sampai dengan dibayar lunas;
  5. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar Bij Vooraad)

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi);

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukumNota Kesepahaman Nomor: 74/MOU-LEG/TB-WPA/24/10/2018, tertanggal 10 Desember 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 137/SPK-LEG/TB-WPA/21/XII/08, tertanggal 21 Desember 2018, jo. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 024/PJB-LEG/TB-WPA/05/II/19, tertanggal 15 Februari 2019, jo. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 054/PJB-LEG/TB-WPA/25/III/19, tertanggal 27 Maret 2019, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan jumlah sebesar Rp. 2.754.655.660,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil

Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebagai berikut:

  • Sisa uang DP pembelian batubara                          Rp. 1.684.763.680,-
  • Selisih Pembelian Batubara                                     Rp.    773.912.100,-
  • Biaya Jasa Pengacara                                                            Rp.    150.000.000,-
  • Pembayaran Denda kepada Klien PENGGUGAT    Rp.    295.979.880,- +

Total                                                                           Rp. 2.904.655.660,-

 

Catatan :

Perhitungan tersebut di atas belum termasuk kerugian yang terus berjalan sebesar 6% pertahun dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya kerugian PENGGUGAT oleh TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatan yang dimaksud;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak