Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak mengalihkan kekayaannya, sebagai jaminan pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kali keterlambatan melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatan yang dimaksud;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 6% pertahun dari jumlah kerugian sampai dengan dibayar lunas;
- Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar Bij Vooraad)
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukumNota Kesepahaman Nomor: 74/MOU-LEG/TB-WPA/24/10/2018, tertanggal 10 Desember 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 137/SPK-LEG/TB-WPA/21/XII/08, tertanggal 21 Desember 2018, jo. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 024/PJB-LEG/TB-WPA/05/II/19, tertanggal 15 Februari 2019, jo. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Batubara Termal Indonesia Dalam Jumlah Besar dengan Nomor: 054/PJB-LEG/TB-WPA/25/III/19, tertanggal 27 Maret 2019, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan jumlah sebesar Rp. 2.754.655.660,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebagai berikut:
- Sisa uang DP pembelian batubara Rp. 1.684.763.680,-
- Selisih Pembelian Batubara Rp. 773.912.100,-
- Biaya Jasa Pengacara Rp. 150.000.000,-
- Pembayaran Denda kepada Klien PENGGUGAT Rp. 295.979.880,- +
Total Rp. 2.904.655.660,-
Catatan :
Perhitungan tersebut di atas belum termasuk kerugian yang terus berjalan sebesar 6% pertahun dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya kerugian PENGGUGAT oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriil secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatan yang dimaksud;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
|