Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SITI ZAENABUN selaku Account Officer Pension (AOP) PT. Bank Mandiri Taspen (dahulu PT. Bank Mandiri Taspen Pos) berdasarkan Perjanjian Kerja Antara PT. Bank Mandiri Taspen Pos Dengan Siti Zaenabun Nomor: CHC/HCP/HCS-KKP/038/2017 tanggal 31 Januari 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Pebruari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Jakarta Timur PT. Bank Mandiri Taspen (dahulu PT. Bank Mandiri Taspen Pos) yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 83 Kel. Cililitan Kec. Kramatjati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi (sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010) |