Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst Alrizal Akbar Diponegoro PERUMDA PAM JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alrizal Akbar Diponegoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonas Neja, SHAlrizal Akbar Diponegoro
Tergugat
NoNama
1PERUMDA PAM JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;

 

  1. Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

  •  

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak