Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst PT. Reasuransi Indonesia Utama 1.EQUITAS LIMITED
2.EQUITAS INSURANCE LIMITED
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 177/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reasuransi Indonesia Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EQUITAS LIMITED
2EQUITAS INSURANCE LIMITED
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI;

 

  1. Menyatakan PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI sebagai Pelawan yang beritikad baik;

 

  1. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 103/2015.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional, Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 jo. Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 jo. No: 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2017;

 

  1. Mengangkat Sita atas barang-barang milik PELAWAN/TERMOHON EKSEKUSI yaitu:

 

  1. 1 (satu) bidang tanah seluas 3.420 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Salemba Raya No. 30, Jakarta Pusat, atas nama PT Reasuransi Internasional Indonesia (sekarang bernama PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero)) pada tanggal 17 Mei 2018 dan;

 

  1. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.990 M2 berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang terletak di Jalan Abdul Muis No. 110, Jakarta Pusat, atas nama PT Asuransi Ekspor Indonesia (sekarang bernama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)) pada tanggal 17 Mei 2018

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak