Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Heru Siswanto PT Seneca Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heru Siswanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ebeneser Damanik, SHHeru Siswanto
Termohon
NoNama
1PT Seneca Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon yaitu PT Seneca Indonesia;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Subronto Wardoyo, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 159 AH.04.06-2022 tertanggal 23 November 2022 beralamat Kantor di Law Office SUBRONTO WARDOYO & Partners Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok B No. 80, Bandung.

  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak