Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.ARI TRIANSA
2.DICKY IRAWAN
PT. PERTAMINA EP CEPU ALAS DARA KEMUNING Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARI TRIANSA
2DICKY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERTAMINA EP CEPU ALAS DARA KEMUNING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan pemotongan upah berupa Tunjangan Profesi yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat selama Masa Pembebasan Sementara Dari Tugas merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 186 Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Profesi Para Penggugat selama masa Pembebasan Sementara Dari Tugas (skorsing), yaitu sebesar :
  1. Penggugat I [Sdr. Ari triansa]

:

Rp.

147.210.750,-

Terbilang (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)

  1. Penggugat II [Sdr. Dicky Irawan]

:

Rp.

123.639.750,-

Terbilang (seratus dua puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat I melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Kepada Penggugat II melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 170 Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayarkan hak berupa Upah Pokok, Tunjangan Profesi, Hak-hak Lain yang Biasa diterima Para Penggugatsejak ditetapkan dan diterbitkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Tergugat kepada kepada Penggugat I melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Kepada Penggugat II melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Batal Demi Hukum dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Pasal 25 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 151 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 155 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 170 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak atas Upah Berupa Upah Pokok dan Tunjangan Tetap (Tunjangan Profesi) sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Penggguat I dan Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan KerjaKepada Penggugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar :
  1. Penggugat I [Sdr. Ari triansa]

:

Rp.

1.565.826.591,-

Terbilang (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh enam ribu lim aratus smebilan puluh satu rupiah)

 

  1. Penggugat II [Sdr. Dicky Irawan]

:

Rp.

964.972.774,-

Terbilang (sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak atas Hak Lain-lain yang biasa diterima berupa Hak Tunjangan Istirahat Tahunansejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Penggguat I dan Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan KerjaKepada Penggugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar :
  1. Penggugat I [Sdr. Ari triansa]

:

Rp.

204.238.252,-

Terbilang (dua ratus empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)

  1. Penggugat II [Sdr. Dicky Irawan]

:

Rp.

125.866.014,-

Terbilang (seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat belas rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak atas Hak Lain-lain yang biasa diterima berupa Hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Penggguat I dan Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan KerjaKepada Penggugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar :
  1. Penggugat I [Sdr. Ari triansa]

:

Rp.

136.158.834,-

Terbilang (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah)

  1. Penggugat II [Sdr. Dicky Irawan]

:

Rp.

83.910.676,-

Terbilang (delapan puluh tiga juta sembilan ratus sempuh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)

  1. Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk membayar denda keterlambatan upah kepada Para Tergugat sejak ditetapkan dan diterbitkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat I melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Kepada Penggugat II melalui Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan j.o Pasal 55 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Denda Keterlambatan Upah sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-005/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Penggguat I dan Surat Keputusan Direktur No. Kpts.P-004/CPA000/2017-S8 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Kepada Penggugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar :
  1. Penggugat I [Sdr. Ari triansa]

:

Rp.

748.873.587,-

Terbilang (tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lina ratus delapn puluh tujuh rupiah)

  1. Penggugat II [Sdr. Dicky Irawan]

:

Rp.

461.508.718,-

Terbilang (empat ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)

  1. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Para Penggugat Pada Posisi Jabatan semula dan tidak menghalang-halangi Para Penggugat untuk menjalani Kewajibannya sebagai Pekerja/Buruh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya selama Tergugat lalai dalam menjalankan putusan untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak