Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON/PANUDJU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON/ PANUDJU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
YUDHI BIMANTARA, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 111 AH.04.06-2022 tanggal 19 September 2022, yang berkantor di BRAUNS Law Firm., World Capital Tower, 11th Floor – unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan – Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia;
Selaku Pengurus dalam hal TERMOHON masuk kedalam Proses PKPU atau selaku Kurator apabila nantinya TERMOHON dinyatakan Pailit, dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON/PANUDJU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
|