Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst GUNTUR ADI NUGRAHA, SH YADI alias KOMENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 379 / M.1.10 / Enz.2 / 06 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YADI alias KOMENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-165/M.1.10/Enz.2/05/2023

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

YADI Alias KOMENG

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 28 September 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman Jaya No. 42 RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1. Rutan Sejak                                                          : 28 Januari 2023 s/d 16 Februari 2023
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan  : 17 Februari 2023 s/d 28 Maret 2023
  3. Perpanjangan Penahanan oleh PN                                : 29 Maret 2023 s/d 27 April 2023
  4. Perpanjangan Penahanan oleh PN II             : 28 April 2023 s/d 27 Mei 2023
  5. Penahanan oleh JPU                                         : 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023

c. Isi Dakwaan:

KESATU

PRIMAIR:

---Bahwa ia Terdakwa YADI Alias KOMENG pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir rel kereta Jl. Matraman Jaya Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir rel Jl. Menteng Jaya, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari Sdr. TIGO (DPO) sebanyak 2 (dua) linting dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja tersebut telah Terdakwa gunakan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.50 WIB di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, sehingga tersisa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang masih dikuasai Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dititipkan barang milik Sdr. REZA (DPO) berupa timbangan digital, plastik-plastik klip kosong dan sedotan untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe. Kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut dibawah bangku pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 03.00 WIB di pinggir rel kereta Jl. Matraman Jaya Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa menerima paket Narkotika jenis Shabu dari Sdr. REZA (DPO) sebanyak 5 (lima) paket. Sdr. REZA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menjual 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu berat brutto 0,10 gram adalah upah penjualan Narkotika jenis Shabu yang diterima Terdakwa.
  • Bahwa dalam menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Shabu, Terdakwa menerima paketan Narkotika jenis Shabu yang telah terlebih dahulu ditimbang dan dibagi menjadi beberapa paket oleh Sdr. REZA (DPO) untuk dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 03.30 WIB di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa menjual 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket kepada Sdr. CEMONG (DPO), Sdr. BONGKENG (DPO), Sdr. PEDUT (DPO) dan Sdr. DALKON (DPO). Kemudian hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan pada Sdr. REZA (DPO) di lokasi yang sama sekira pukul 03.40 WIB.
  • Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Saksi A. GHOZALI, Saksi JHONY PURWANTO, Saksi ARI NOVI RYANTO dan Saksi ARIE WIBOWO anggota Polsek Menteng yang sedang melakukan piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Lalu sekira pukul 17.00 WIB petugas kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut. Setelah itu petugas kepolisian melihat Terdakwa yang sedang tidur di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, timbangan digital, sedotan untuk menghisap Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe, plastik-plastik klip kosong dan korek api yang sudah disetel apinya yang ditemukan dibawah bangku didalam pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jl. Matraman Jaya No. 42 RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas Gudang Garam didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic kllip yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang ditemukan petugas kepolisian diatas rak piring didalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Menteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0810/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 27 bulan Maret tahun 2023 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH.. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0236 gram diberi nomor barang bukti 0954/2023/NF;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, diberi nomor barang bukti 0955/2023/NF;

dan 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7576 gram, diberi nomor barang bukti 0956/2023/NF yang disita dari Tersangka YADI ALIAS KOMENG diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti nomor 0954/2023/NF dan nomor 0955/2023/NF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 0956/2023/NF adalah Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---Bahwa ia Terdakwa YADI Alias KOMENG pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Membawa, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi A. GHOZALI, Saksi JHONY PURWANTO, Saksi ARI NOVI RYANTO dan Saksi ARIE WIBOWO anggota Polsek Menteng yang sedang melakukan piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Lalu sekira pukul 17.00 WIB petugas kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut. Setelah itu petugas kepolisian melihat Terdakwa yang sedang tidur di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, timbangan digital, sedotan untuk menghisap Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe, plastik-plastik klip kosong dan korek api yang sudah disetel apinya yang ditemukan dibawah bangku didalam pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Jl. Matraman Jaya No. 42 RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas Gudang Garam didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic kllip yang berisi Kristal putih yang diduga Narkotika dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang ditemukan petugas kepolisian diatas rak piring didalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Menteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0810/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 27 bulan Maret tahun 2023 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH.. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0236 gram diberi nomor barang bukti 0954/2023/NF;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, diberi nomor barang bukti 0955/2023/NF;

dan 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7576 gram, diberi nomor barang bukti 0956/2023/NF yang disita dari Tersangka YADI ALIAS KOMENG diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti nomor 0954/2023/NF dan nomor 0955/2023/NF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 0956/2023/NF adalah Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---Bahwa ia Terdakwa YADI Alias KOMENG pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir rel Jl. Menteng Jaya, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Secara tanpa Hak atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir rel Jl. Menteng Jaya, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari Sdr. TIGO (DPO) sebanyak 2 (dua) linting dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja tersebut telah Terdakwa gunakan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 02.50 WIB di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat, sehingga tersisa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang masih dikuasai Terdakwa.
  • Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB Saksi A. GHOZALI, Saksi JHONY PURWANTO, Saksi ARI NOVI RYANTO dan Saksi ARIE WIBOWO anggota Polsek Menteng yang sedang melakukan piket mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika. Lalu sekira pukul 17.00 WIB petugas kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut. Setelah itu petugas kepolisian melihat Terdakwa yang sedang tidur di pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, timbangan digital, sedotan untuk menghisap Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe, plastik-plastik klip kosong dan korek api yang sudah disetel apinya yang ditemukan dibawah bangku didalam pos Jl. Pasar Emper RT 004 RW 006 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Menteng guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0810/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 27 bulan Maret tahun 2023 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH.. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0236 gram diberi nomor barang bukti 0954/2023/NF;
  2. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, diberi nomor barang bukti 0955/2023/NF;

dan 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7576 gram, diberi nomor barang bukti 0956/2023/NF yang disita dari Tersangka YADI ALIAS KOMENG diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti nomor 0954/2023/NF dan nomor 0955/2023/NF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor 0956/2023/NF adalah Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 30 Mei 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM



 

GUNTUR ADI NUGRAHA, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19900620 201502 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya