Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst PT. Khan Yoga Fit Vikash Negi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Khan Yoga Fit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vikash Negi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT karena pengunduran diri dari TERGUGAT sebelum berakhirnya kontrak;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar sisa kontrak selama 12 bulan, terhitung sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Juli 2021 sebesar Rp.144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Upah Pokok setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) + tunjangan setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) x 12 bulan = Rp.144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT membayar denda penalty visa kerja sebesar USD 3.000 (tiga ribu dollar Amerika Serikat);
  1. Menghukum TERGUGAT sejak Tanggal 12 Juli 2020 sampai dengan Tanggal 12 Juli 2023 tidak memberikan layanan di Indonesia sebagai pekerja atau sebaliknya kepada perusahaan mana saja yang bergerak di bidang yang sama atau bisnis lain yang bersaing dengan setiap atau cara apapun dengan bisnis perusahaan PT Khan Yoga Fit (PENGGUGAT)
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan Putusan;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voorbarr bijvoorraad);

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak