Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : 124 /M.1.10/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AAN BACHTIAR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
33 Tahun / 30 Januari 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KP. Pomahan Rt 001 Rw 005, Kel. Setia Mulya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyaqwan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. PENAHANAN : RUTAN
-
- Penyidik sejak tanggal 09 April 2024 s/d 28 April 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2024 s/d 7 Juni 2024
- Oleh PU sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024
C. DAKWAAN :
----------Bahwa ia Terdakwa AAN BACHTIAR pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Kost Casa De Yarra, Jl. Taman Kebon Sirih 3 Rt 001 Rw 008, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 terdakwa dan saksi FIRMANSYAH sedang bekerja di Kost Casa De Yarra, lalu sekira pukul 12.00 wib saksi FIRMANSYAH melihat salah satu penghuni kost memberikan uang Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk berbuka puasa, kemudian penghuni kost yang memerikan uang tersebut menghampiri saksi FIRMANSYAH, selanjutnya saksi FIRMANSYAH menemui terdakwa dan bertanya kepada terdakwa apakah salah satu penghuni kosan ada memberikan uang kepada terdakwa dan saksi FIRMANSYAH langsung berkata “loe diem-diem aje” dan terdakwa langsung menjawab “trus gue harus bilang ape”, kemudian saksi FIRMANSYAH menjawab balik dengan kata-kata “loe dari semalem gue liatin aje dapat dari penghuni loe bagi dua sama Rafli di depan gue ketawa-ketawa”, dan saya jawab “siapa yang ketawa” dengan nada keras sambal mencekik leher terdakwa, lalu terdakwa mencoba melawan dengan cara mencoba untuk mencekik balik namun tidak sampai dan dilerai oleh Pak Selamat (pedagang) setelah dilerai saksi FIRMANSYAH memanggil terdakwa dengan melambaikan tangannya sambal berkata “sini loe..kita disini”, namun tidak menjawabnya, kemudian sekitar pukul 16.00 wib pada saat terdakwa menyalakan air untuk mengisi toren datang saksi FIRMANSYAH dan menantang terdakwa sambal berkata “ayo lanjutin lagi” lalu sekitar pukul 20.30 wib terdakwa mematikan air yang mengisi toren dan saksi FIRMANSYAH kembali berkata “kita belum selesai ya, ayo lanjutin lagi dipinggir kali kita” dan terdakwa jawab “udah..udah..udah” dan saksi FIRMANSYAH kembali berkata “anjing” sambil melempar sejenis kunci bengkel dan mengenai kaki terdakwa, kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi FIRMANSYAH sambil mencabut pisau sangkur terdakwa yang berada dipinggang langsung terdakwa ayunkan pisau sangkur tersebut ke arah saksi FIRMANSYAH sebanyak dua kali ke badan sebelah kirinya hingga saksi FIRMANSYAH terjatuh dan pada saat posisi terjatuh terdakwa langsung menusuk dan mengenai kaki saksi FIRMANSYAH sebanyak satu kali dan pada saat Pak SELAMAT datang akan melerai perkelahian terdakwa langsug pergi melarikan diri ke Ciledug-Tangerang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 0003/VER/RS/04/2024 tanggaL 30 April 2024 dari RS PELNI yang ditandatangani oleh NUR AFIFAH THOHIROH. DR pada kesimpulannya mengatakan pada pemeriksaan pada korban laki – laki berusia empat puluh lima tahun ini ditemukan patah tulang betis kaki kiri disertai luka tusuk pada bahu kiri, perut kiri dan kaki kiri yang diduga disebabkan benda tajam disertai luka lecet dan luka memar di bagian tubuh pasen yang diakibatkan trauma tumpul yang telah menyebabkan luka atau penyakit yang tidak dapat sembuh atau membawa bahaya maut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 05 Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|