Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Citibank N.A., Indonesia 1.Alex Sandra Virgo
2.Fitto Zerbina Soebiyanto
3.Togi Haryanto Simatupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 189/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Citibank N.A., Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Fiqri Putra Utama, S.H.Citibank N.A., Indonesia
Tergugat
NoNama
1Alex Sandra Virgo
2Fitto Zerbina Soebiyanto
3Togi Haryanto Simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PP No. 35/2021;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat putus terhitung sejak
    1 Desember 2023;
  4. Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Para Tergugat adalah:
  5. Tergugat I sebesar Rp.3.121.408,-
  6.  
  7.  
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak