Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. Starindo Kapital Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Andrea Ariefanno S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-317 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019 beralamat di Jl. Garuda No. 71B, RT/RW 001/006, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat;
Sdr. Reno Rahmat Hajar, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-133 AH.04.03-2019 tanggal 14 Mei 2019, beralamat di FAR Partnership, Bakrie Tower Lt. 3 Unit G, Rasuna Epicentrum District, Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta 12940;
Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., Kurator Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-249 AH.04.03-2019 tanggal 17 September 2019, beralamat di Kantor Hukum VDM & Partners, CoHive 101 Building Lantai 8 Unit 8, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung No. 1, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, dan
Lindung Sihombing, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-324 AH. 04.03-2019 beralamat di Jl. Setia 1/ Gg. Mayor No. 48. Jatiwaringin. Pondok Gede.
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
|