Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst DR. Kuasa, S.H M.Div Hartanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. Kuasa, S.H M.Div
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asef Maulana Yusuf S.HDR. Kuasa, S.H M.Div
Tergugat
NoNama
1Hartanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inggraini Yamin
2Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) 559/Pegangsaan seluas 835 M2 yang terletak Jl. Tambak No. 5 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat;
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seluruh kesepakatan antara Dewi Meity Matatula dan Tergugat akta Pengikatan jual beli (PPJB) no 54 tanggal 15 Mei 2001;
  5. Memerintahkan TURUT Tergugat I memberikan akta yang dititipkan kepada Penggugat;
  6. Menghukum PARA TURUT Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak