Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.Nyonya Anita Arifin
2.Chandra Setiawan
3.Calvin Setiawan
4.Dennis Brilliant
Bambang Suparno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 307/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nyonya Anita Arifin
2Chandra Setiawan
3Calvin Setiawan
4Dennis Brilliant
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sahat Tamba, S.H., M.HNyonya Anita Arifin
2Sahat Tamba, S.H., M.HChandra Setiawan
3Sahat Tamba, S.H., M.HCalvin Setiawan
4Sahat Tamba, S.H., M.HDennis Brilliant
Termohon
NoNama
1Bambang Suparno
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap BAMBANG SUPARNO/Termohon PKPU, dan menyatakan BAMBANG SUPARNO/Termohon PKPU dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap BAMBANG SUPARNO/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BAMBANG SUPARNO / Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara ANNES HOLANTUA SIHITE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-211.AH.04.06-2023 tanggal 29 November 2023 yang berkantor di Annes & Partners Sampoerna Strategic Square, Lt.30, Jl. Jend Sudirman Kav.45-46, Jakarta Selatan 12730;
    Saudara EVA RATNASARI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-64 AH 0405-2022 tanggal 28 Maret 2022 yang berkantor di EVR & Rekan Jl. Kayu Jati V No.35, Rawamangun, Jakarta Timur;
    Saudara HERNOKO DONO WIBOWO, S.H., M.H., ACIArb., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-312 AH 04 03-2019 tanggal 31 Desember 2019, yang berkantor di Jl.Halmahera No.97 Kelurahan Beji Kecamatan Beji, Perumnas Depok Utara, Depok Jawa Barat 16421;
    Sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) a quo dan atau sebagai Tim Kurator dalam perkara a quo apabila dinyatakan Pailit;
  5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada BAMBANG SUPARNO/Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak