Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst SUDRAJAT, SH PT ASURANSI RAKSA PRATIKARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDRAJAT, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ASURANSI RAKSA PRATIKARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum

MENGADILI ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

 

  1. Menyatakan Tergugat telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan  INGKAR JANJI   

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa :
  • Kerugian Materil                Rp  35.000.000,-
  • Kerugian In Materil            Rp 150.000.000,-

Seluruhnya sebesar               Rp 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas 1 (satu) buah kendaraan bermotor roda 4 (empat)  yang merupakan mobil pelayanan Asuransi milik Tergugat  

 

  1. Menghukum Penggugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp 500,000,- rupiah perhari keterlambatan sejak putusan  berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara

 

ATAU

 

Apabila Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak