Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst SAULE, LLC JEFRIE PERMANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 31 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAULE, LLC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANTO JAYA, S.HSAULE, LLC
Tergugat
NoNama
1JEFRIE PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek “  ”milik Penggugat sebagai merek terkenal internasional dan merek terkenal di Indonesia;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek “  ”di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  4. Menyatakan merek “  ”,  atas nama Tergugat, Daftar No. IDM000640781, Tanggal 16 April 2019, dalam kelas 09,  mempunyai persamaan pada keseluruhanya dengan merek terkenal “  ”milik Penggugat;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek “  ”,  Daftar No. IDM000640781, Tanggal 16 April 2019, dalam kelas 09,  mengandung itikad tidak baik, karena meniru merek terkenal milik Penggugat;
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek “  ”,  Daftar No. IDM000640781, Tanggal 16 April 2019, dalam kelas 09,  milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “  ”,  Daftar No. IDM000640781, Tanggal 16 April 2019, dalam kelas 09,  milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila  Ketua  cq Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak