Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
583/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | MUHAMMAD PAGLIUCA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 583/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-593/M.1.10/Enz.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM- 272 /M.1.10/08/2024
Primair ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAGLIUCA, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Telaga Jalan Cempaka Putih Utama Raya, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan, Terdakwa ditangkap oleh saksi Topan Meidika. P (Anggota POLRI), saksi Galih Pujo Pangestu (Anggota POLRI), dan saksi M. Nurul Huda (Anggota POLRI), dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa ditemukan 02 (dua) plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 01 (Satu) unit handphone merk INFINIX. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina, serta Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 01 (Satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4583 (nol koma empat lima delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1848/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 0,4383 (nol koma empat tiga delapan tiga) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PAGLIUCA, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gang Spoor 2 RT. 001 RW. 02, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Galongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
01 (Satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4583 (nol koma empat lima delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1848/2024/NF, yang setelah dilakukan pemeriksaan tersisa berat netto seluruhnya 0,4383 (nol koma empat tiga delapan tiga) gram, adalah positif mengandung metamfetamina (terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 26 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H. AJUN JAKSA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |