Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. 2.PRIYO WICAKSONO., SH. |
LEO DELIMA BAKARBESSY bin WILIAM KAKIAY | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-143/M.1.10/Euh.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa ia Terdakwa LEO DELIMA BAKARBESSY bin WILIAM KAKIAY pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Kampung Boncos Jakarta Barat atau sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Narkotika Gol I. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------
SUBSIDIAIR ------Bahwa ia Terdakwa LEO DELIMA BAKARBESSY bin WILIAM KAKIAY pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat, Dalam Rumah Lantai 2 No. F.18A, Jl. Kramat Pulo Dalam II, RT.010/RW.006, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-setidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |