Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst Emir Salim Chris Masduki als Christoper Tarigan, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat 6.726.000
Penggugat
NoNama
1Emir Salim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chris Masduki als Christoper Tarigan,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.726.000,00
Petitum

MAKA, berdasarkan seluruh dasar-dasar, alasan-alasan serta dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini, serta selanjutnya memutus dengan Amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pelunasan pembayaran atas pekerjaan Kitchen set (alat dapur) yang terdiri dari: Modal Kitchen & back splash kitchen, serta Tambahan Kitchen (sink upgrade + rak sudut) kepad

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak