Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan :
PT Sumber Intan Lestari, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jawa Barat, beralamat di Jl. Raya Cikarang Cibarusah No. 88, Cikarang Selatan-17550, Jawa Barat, selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU I”.
Tio Tjai Hua, jabatan selaku Direktur Utama dalam hal ini selaku Penjamin (Personal Guarantee) PT Sumber Intan Lestari, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Camar Indah 5 No. 15, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara , selanjutnya disebut “TERMOHON PKPU II”.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama TERMOHON PKPU I, TERMOHON PKPU II, disebut sebagai “PARA TERMOHON PKPU” berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Arfiyan Dyendris Amin Putra, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU.AH.04.03-85, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris (KHAD), beralamat di Plaza 3 Pondok Indah Blok E/7, Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta Selatan ;
- H. Amirullah Nasution, SH, MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU.AH.04.03-2017, berkantor di Law Office Amir Nasution & Associates, beralamat di Jl. Pejaten Raya No. 50B, Jakarta Selatan ;
- Ezrin Rosep, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenhum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU.AH.04.03-8, berkantor di Law Office Ezrin Rosep & Rekan, beralamat di Bukit Nirwana 2, Jl. Bukit Dalam 3 No. 62, Bogor Nirwana Residence (BNR), Mulyaharja, Bogor Selatan, Kota Bogor.
selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.
|