Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Bank Artha Graha Internasional Tbk 1.PT SUPERMAL KARAWACI
2.DAVID SALIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT SUPERMAL KARAWACI
2DAVID SALIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU yaitu PT SUPERMAL KARAWACI (TERMOHON PKPU I) dan DAVID SALIM (TERMOHON PKPU II) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya selama 45 (empat puluh lima) hari.
  3. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :’
    a. Saudara ARDIANSYAH PUTRA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-593 AH.04.03-2021 tanggal 24 November 2021;
    b. Saudara MADYO SIDHIARTA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-172 AH.04.06-2022, tanggal 16 Desember 2022;
    c. Saudara AJIS MUJAHIDIN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-459 AH.04.03-2021, tanggal 20 Agustus 2021;
    Secara bersama-sama memilih domisili kantor di Belleza Shopping Arcade 1st floor SA Unit 79, Jl. Letjen Soepeno, No.34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak