Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU PT Patra Logistik berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo:
- Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-344 AH.04.03-2021, tertanggal 03 Mei 2021, beralamat di Law Firm Advokat & Kurator M.L Sitohang, S.H., M.H. & Rekan, Jl. Palmerah Barat Blok A No. 3 Jakarta 11480;
- Doly James Simangunsong, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-369 AH.04.03-2020, tertanggal 21 Desember 2020, beralamat di Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Equity Tower Lantai 12, SCBD Sudirman, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan; dan
- Asa Azumah Alba, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-261 AH.04.05-2022, tertanggal 08 September 2022, beralamat di Gedung Arva Lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Kec. Menteng, Kel. Cikini, Jakarta Pusat, 10330;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 6;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |