Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Ari Bastian PT. Telkom Akses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 247/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Bastian
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Telkom Akses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak ketenagakerjaan PENGGUGAT dengan tunai dan sekaligus dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
  1. Gaji perbulan sebesar Rp13.550.000,- sedangkan upah yang belum dibayar adalah dihitung sejak surat PHK Desember 2022 s/d September 2024 = 20 bulan           =                                                                                               20 x Rp13.550.00  = Rp271.000.000

 

  1. Uang Pesangon (UP) untuk masa kerja 7 tahun = 8 x upah= 8 x Rp13.550.000  = Rp108.400.000

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) masa kerja 7 tahun 3 x Upah

       3 x Rp13.550.000 = Rp40.650.000

 

  1. Uang Penggantian Hak (UPH) yaitu Pengganti Uang Cuti Tahunan pada Tahun 2022

             1/20 x 1 bulan gaji x (12-0)

             1/20 x Rp13.550.000 x 12 = Rp8.130.000

 

  1. Tunjangan Hari Raya (THR) :
    • THR tahun 2022 = Rp13.550.000
    • THR tahun 2023 = Rp13.550.000
    • THR tahun 2024 = RP13.550.000
  2.  

 

Total =

Rp271.000.000 + Rp108.000.000 + Rp40.650.000 + Rp8.130.000 + Rp40.650.000 = Rp468.430.000 (empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menetapkan uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari jika TERGUGAT tidak mau atau lambat melaksanakan Putusan;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak