Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekuatur) Putusan Arbitrase Internasional yang diterbitkan (issued) oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang terdaftar dengan nomor perkara di SIAC No. 016 TAHUN 2023 (ARB016/23/SXG) yang diputus di Singapura tanggal 14 Juni 2024 dengan nomor putusan sebagai AWARD NO. 076 TAHUN 2024 tanggal 15 Juni 2024 (SIAC Registy of Awards As Award NO. 076 of 2024 on 15 June 2024) antara FIC Properties Sdn. Bhd. selaku Pemohon Arbitrase (Claimant) dan PT Rajawali Capital International selaku Termohon Arbitrase I (Respondent 1) dan PT Rajawali Corpora selaku Termohon Arbitrase II (Respondent 2), yang diputuskan oleh para arbiter bernama Prof. Dr. Klaus Sach, Judith Gill KC dan Stuart Issacs KC selaku Majelis Arbiter pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC), sebagaimana yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah register No. 09/ARB-INT/2024/PN.JKT.PST tertanggal 21 Agustus 2024.
..dst |