Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT.
- Menyatakan Lelang seperti termuat dalam Risalah Lelang No. 239/27/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II atas barang jaminan kredit berupa tanah berikut bangunan di atas sebagaimana diurakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 2744/Kedoya Utara dan gambar situasi tertanggal 17-06-1997 No. 4746/1997 seluas 283 M2 atas nama Erna (PENGGUGAT) yang terletak di Perumahan Green Garden Blok N. 6 Nomor 24 SEB, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT :
- Kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT
PENGGUGAT telah kehilangan barang jaminan kredit milik PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, sehingga sudah sepatutnya menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan barang jaminan milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT.
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
|