Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama atas merek “NUTRI SARI" serta “NUTRI” dengan variasi-variasinya yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI, c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, c.q. Direktorat Merek (Turut Tergugat);
- Menyatakan merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142741 di kelas 29, merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142740 di kelas 30 dan merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142739 di kelas 32 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sekaligus merek terkenal “NUTRI SARI" serta “NUTRI” dengan variasi-variasinya milik Penggugat;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142741 di kelas 29, merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142740 di kelas 30 dan merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142739 di kelas 32 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar taat dan patuh pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan isi putusan yaitu dengan mencoret Merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142741 di kelas 29, merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142740 di kelas 30 dan merek "NUTRI MAS" Daftar No. IDM001142739 di kelas 32 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |