Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU (JUNARDI SATYA HIMAWAN) untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU (JUNARDI SATYA HIMAWAN) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (JUNARDI SATYA HIMAWAN);
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim Kurator :
- Sdr. Roni Sinarta Purba, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-141.AH.04.05-2024, tanggal 19 Agustus 2024, beralamat di Plaza Basmar Lantai 2 Unit 4, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 106, Pancoran, Jakarta Selatan, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (Junardi Satya Himawan) atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU (Junardi Satya Himawan), dinyatakan Pailit.
- Sdr. Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-411 AH.04.05-2002, tanggal 26 September 2022, beralamat di Jalan Majapahit No. 26 Blok O, Jakarta Pusat, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (Junardi Satya Himawan) atau selaku Kurator dalam hal TERMOHON PKPU (Junardi Satya Himawan), dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU (JUNARDI SATYA HIMAWAN), dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (JUNARDI SATYA HIMAWAN).
Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |