Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
462/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. TRIKEM TIRTA BENING PERKASA PT. PELITA CENGKARENG PAPER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 462/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TRIKEM TIRTA BENING PERKASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FOOR GOOD P. MANIK, S.H.PT. TRIKEM TIRTA BENING PERKASA
Termohon
NoNama
1PT. PELITA CENGKARENG PAPER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ PT. PELITA CENGKARENG PAPER, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Daan Mogot, Km. 18, Kel. Kebon Besar, Kec. Batu Ceper, Tangerang 15122, untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT. PELITA CENGKARENG PAPER untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H., M.Kn.
    Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-150 tanggal 21 Desember 2015, berkantor di Mappajanci RS Law Group, Rukan The Walk, Unit No.6, Jakarta Garden City, Jalan Raya Cakung Cilincing, Km. 0.5 RT. 999/RW. 999, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur 13910.
    AZRINA DARWIS, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-256-AH.04.03-2019, tanggal 17 September 2019, yang berkantor di Darwis & Hiba Attorney At Law, beralamat di Gedung Arva Lt.5 Jalan Cikini Raya, No.60, Menteng, Jakarta Pusat.
    ANTHONY ALEXANDER SOMPOTAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.215-AH.04.03-2019 tertanggal 20 Agustus 2019, yang beralamat di Jalan Kemanggisan Raya No.48, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta 11480.
    Ketiganya saat ini tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU, serta tidak mempunya benturan kepentingan baik dengan Debitor maupun dengan Kreditor, sehingga menurut Undang-Undang dapat bertindak bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak