Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H. SAMUEL FERRY als FERRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 761/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-781/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL FERRY als FERRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 255/M.1.10/Eoh.2/11/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

SAMUEL FERRY ALS FERRY

Nomor Identitas

:

3277022510770015

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

47 Thn / 25 Oktober 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kaprabonan 1 No. 71 Rt. 002/002 Kel. Lemahwungkuk, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat atau Perumahan Kasturi Indah Blok D No. 2 Kuningan Jawa Barat

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan Terdakwa

:

04 September 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa SAMUEL FERRY ALS FERRY

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 September 2024 s/d 24 September 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 September 2024 s/d 03 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

01 November 2024 s/d 20 November 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

  1. Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SAMUEL FERRY ALS FERRY pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 03 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2023 sampai dengan Juni 2023, bertempat di PT Murni Teguh Sejahtera yang beralamat di Jalan Letjen Soeprapto No.1 RT.02/01, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira bulan April 2023, terdakwa mendatangi PT Murni Teguh Sejahtera yang beralamat di Jalan Letjen Soeprapto No.1 RT.02/01 Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk meminta support bahan alumunium dari PT Murni Teguh Sejahtera. Selanjutnya terdakwa SAMUEL FERRY bertemu dengan saksi ERAWAN yang merupakan marketing PT Murni Teguh Sejahtera dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin memesan bahan alumunium dari PT Murni Teguh Sejahtera untuk dicetak menjadi loyang kue yang nantikan akan terdakwa jual ke wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdakwa mengatakan akan membayar uang muka (DP) sebanyak 50?ri nilai pesanan dan meyakinkan pihak PT Murni Teguh Sejahtera akan melakukan pelunasan tempo 1 (satu) bulan dengan memberikan Bilyet Giro. Selanjutnya saksi ERAWAN melaporkan permohonan terdakwa tersebut kepada saksi FREDERICK INDRAWAN selaku Kepala Operasional PT Murni Teguh Sejahtera. Kemudian saksi ERAWAN diminta oleh Sdr. DEWI untuk melakukan survei ke toko Terdakwa yang beralamat di Jalan Mayor Oking, Ruko No.9 Citeureup, Kabupaten Bogor. Sesampainya saksi ERAWAN di toko Terdakwa tersebut, saksi ERAWAN melakukan wawancara kepada terdakwa SAMUEL FERRY yang mana terdakwa SAMUEL FERRY mengatakan sedang membutuhkan banyak bahan dalam hal ini lembaran alumunium untuk diproduksi menjadi loyang cetakan kue yang nantinya akan terdakwa jual ke pulau Jawa dan Sumatra. Selanjutnya saksi ERAWAN melaporkan hasil survei terhadap toko Terdakwa SAMUEL FERRY secara berjenjang kepada saksi FREDERICK INDRAWAN kemudian kepada saksi ELLY SURONO selaku Direktur PT Murni Teguh Sejahtera. Kemudian saksi ELLY SURONO menyetujui permohonan terdakwa SAMUEL FERRY tersebut sehingga pada awal bulan Mei 2023, terdakwa SAMUEL FERRY melakukan pemesanan lembaran alumunium secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 3 Mei 2024 terdakwa memesan sebanyak 1060 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.27mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 87.450.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 434 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.43mm x 1 x 2 Soft dengan total harga Rp 56.420.000 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 20 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 300 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.5mm x 1 x 2 dengan total harga Rp 45.600.000 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 25 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 380 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.48 x 1  x 2 Soft dengan total harga Rp 56.240.000 (lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 03 Juni 2023 terdakwa memesan sebanyak 957 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.30mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 86.130.000 (delapan puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan pesanan terdakwa SAMUEL FERRY tersebut, saksi KHOLIFAH AWALIA selaku admin PT Murni Teguh Sejahtera menerbitkan Invoice dan Surat Jalan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Invoice Nomor SI.2023.05.00023 tanggal 03 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO 2023.05.0023 tanggal 03 Mei 2023;
  2. Invoice Nomor SI.2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO 2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023;
  3. Invoice Nomor SI.2023.05.00159 tanggal 20 Mei 2023 dan SI.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023;
  4. Invoice Nomor SI.2023.06.0003 tanggal 03 Juni 2023 dan Surat Jalan Nomor DO.2023.06.00003 tanggal 03 Juni 2023.

Selanjutnya berdasarkan Invoice dan Surat Jalan tersebut, saksi HARYANTO selaku supir pada PT Murni Teguh Sejahtera melakukan pengiriman lembar Alumunium kepada terdakwa SAMUEL FERRY dengan cara saksi HARYANTO mengambil barang dari Gudang PT. Murni Teguh Sejahtera dan mengantarkan ke toko terdakwa SAMUEL FERRY yang beralamat di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citeureup,Kabupaten Bogor. Kemudian saat saksi HARYANTO tiba di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citeureup Kabupaten Bogor, saksi  HARYANTO menurunkan barang Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium tersebut dan menerima Bilyet Giro dari Sdr. DIANA ROSDIYANTI yang merupakan karyawan terdakwa SAMUEL FERRY dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bilyet Giro Nomor 787877 tanggal 05 Juni 2023 dengan nominal Rp 87.450.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Bilyet Giro Nomor 558705 tanggal 30 Juni 2023 dengan nominal Rp 56.240.000 (lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
  3. Bilyet Giro Nomor 115999 tanggal 22 Juni 2023 dengan nominal Rp 45.600.000 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Bilyet Giro Nomor 673291 tanggal 12 Juni 2023 dengan nominal Rp 56.420.000 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
  5. Bilyet Giro Nomor 673183 tanggal 07 Juli 2023 dengan nominal Rp 86.130.000 (delapan pulun enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)

Selanjutnya saksi HARYANTO menyerahkan masing-masing Bilyet Giro tersebut kepada saksi KHOLIFAH AWALIA yang nantinya setelah jatuh tempo selama 30 hari, masing-masing Bilyet Giro tersebut akan saksi KHOLIFAH AWALIA serahkan kepada saksi RUSTAM untuk dilakukan pencairan di Bank. Kemudian secara bertahap dimulai pada tanggal 6 Juni 2023, tanggal 13 Juni 2023, tanggal 22 Juni 2023, tanggal 04 Juli 2023, dan tanggal 10 Juli 2023, saksi RUSTAM melakukan pencairan Bilyet Giro tersebut di Bank PT Permata Tbk. yang beralamat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun pada saat saksi RUSTAM akan mencairkan Bilyet Giro tersebut, pencairan Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan keterangan Bilyet Giro ditolak karena dana tidak cukup. Kemudian saksi RUSTAM melaporkan hal tersebut kepada saksi FREDERICK INDRAWAN lalu meminta saksi RUSTAM mendatangi toko terdakwa SAMUEL FERRY yang berada di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citeureup, Kabupaten Bogor namun diketahui bahwa toko tersebut sudah tidak beroperasi;

  • Bahwa lembaran Aluminium yang terdakwa SAMUEL FERRY pesan dari PT Murni Teguh Sejahtera tidak pernah terdakwa gunakan untuk membuat loyang kue melainkan terdakwa langsung jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya yang terdakwa kenal dari sdr. I’IK ABDUL MALIK di daerah Cieterep, Jawa Barat seharga 70?ri harga Invoice PT. MURNI TEGUH SEJAHTERA dengan rincian sebagai berikut:
  1. Invoice Nomor SI.2023.05.00023 tanggal 03 Mei 2023 sebanyak 1060 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.27mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 87.450.000,-, terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 61.215.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
  2. Invoice Nomor SI.2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023 sebanyak 434 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.43mm x 1 x 2 Soft dengan total harga Rp 56.420.000,-, terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 39.494.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
  3. Invoice Nomor SI.2023.05.00159 tanggal 20 Mei 2023 sebanyak 300 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.5mm x 1 x 2 dengan total harga Rp 45.600.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 31.920.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Invoice Nomor SI.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023 sebanyak 380 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.48 x 1  x 2 Soft dengan total harga Rp 56.240.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 39.368.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  5. Invoice Nomor SI.2023.06.0003 tanggal 03 Juni 2023 sebanyak 957 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.30mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 86.130.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Sehingga terdakwa SAMUEL FERRY mendapatkan kurang lebih sekitar Rp.231.997.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dari hasil menjual Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium milik PT Murni Teguh Sejahtera kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya di daerah Citereup, Jawa Barat yang mana uang tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada PT Murni Teguh Sejahtera selaku pemilik barang melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;

  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke PT. MURNI TEGUH SEJAHTERA melalui Transfer M-Banking BCA tanpa sepengetahuan dari saksi FREDERICK INDRAWAN ataupun karyawan PT MURNI TEGUH SEJAHTERA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa SAMUEL FERRY mengakibatkan PT Murni Teguh Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 306.840.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus empat puluh juta rupiah;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SAMUEL FERRY ALS FERRY pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 03 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2023 sampai dengan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Toko milik terdakwa SAMUEL FERRY ALS FERRY yang beralamat di Jalan Mayor Oking, Ruko No.9 Citeureup, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan "dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira bulan April 2023, terdakwa mendatangi PT Murni Teguh Sejahtera yang beralamat di Jalan Letjen Soeprapto No.1 RT.02/01 Kel. Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat untuk meminta support bahan alumunium dari PT Murni Teguh Sejahtera. Selanjutnya terdakwa SAMUEL FERRY bertemu dengan saksi ERAWAN yang merupakan marketing PT Murni Teguh Sejahtera dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin memesan bahan alumunium dari PT Murni Teguh Sejahtera untuk dicetak menjadi loyang kue yang nantikan akan terdakwa jual ke wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdakwa mengatakan akan membayar uang muka (DP) sebanyak 50?ri nilai pesanan dan meyakinkan pihak PT Murni Teguh Sejahtera akan melakukan pelunasan tempo 1 (satu) bulan dengan memberikan Bilyet Giro. Selanjutnya saksi ERAWAN melaporkan permohonan terdakwa tersebut kepada saksi FREDERICK INDRAWAN selaku Kepala Operasional PT Murni Teguh Sejahtera. Kemudian saksi ERAWAN diminta oleh Sdr. DEWI untuk melakukan survei ke toko Terdakwa yang beralamat di Jalan Mayor Oking, Ruko No.9 Citeureup Kabupaten Bogor. Sesampainya saksi ERAWAN di toko Terdakwa tersebut, saksi ERAWAN melakukan wawancara kepada terdakwa SAMUEL FERRY yang mana terdakwa SAMUEL FERRY mengatakan sedang membutuhkan banyak bahan dalam hal ini lembaran alumunium untuk diproduksi menjadi loyang cetakan kue yang nantinya akan terdakwa jual ke pulau Jawa dan Sumatra. Selanjutnya saksi ERAWAN melaporkan hasil survei terhadap toko Terdakwa SAMUEL FERRY secara berjenjang kepada saksi FREDERICK INDRAWAN lalu saksi ELLY SURONO selaku Direktur PT Murni Teguh Sejahtera. Kemudian saksi ELLY SURONO menyetujui permohonan terdakwa SAMUEL FERRY tersebut sehingga pada awal bulan Mei 2023, terdakwa SAMUEL FERRY melakukan pemesanan lembaran alumunium secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 3 Mei 2024 terdakwa memesan sebanyak 1060 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.27mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 87.450.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 09 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 434 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.43mm x 1 x 2 Soft dengan total harga Rp 56.420.000 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 20 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 300 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.5mm x 1 x 2 dengan total harga Rp 45.600.000 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 25 Mei 2023 terdakwa memesan sebanyak 380 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.48 x 1  x 2 Soft dengan total harga Rp 56.240.000 (lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 03 Juni 2023 terdakwa memesan sebanyak 957 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.30mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 86.130.000 (delapan puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan pesanan terdakwa SAMUEL FERRY tersebut, saksi KHOLIFAH AWALIA selaku admin PT Murni Teguh Sejahtera menerbitkan Invoice dan Surat Jalan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Invoice Nomor SI.2023.05.00023 tanggal 03 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO 2023.05.0023 tanggal 03 Mei 2023
  2. Invoice Nomor SI.2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO 2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023
  3. Invoice Nomor SI.2023.05.00159 tanggal 20 Mei 2023 dan SI.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023 dengan Surat Jalan Nomor DO.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023
  4. Invoice Nomor SI.2023.06.0003 tanggal 03 Juni 2023 dan Surat Jalan Nomor DO.2023.06.00003 tanggal 03 Juni 2023

Selanjutnya berdasarkan Invoice dan Surat Jalan tersebut, saksi HARYANTO selaku supir pada PT Murni Teguh Sejahtera melakukan pengiriman lembar Alumunium kepada terdakwa SAMUEL FERRY dengan cara saksi HARYANTO mengambil barang dari Gudang PT. Murni Teguh Sejahtera dan mengantarkan ke toko terdakwa SAMUEL FERRY yang beralamat di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citeureup Kabupaten Bogor. Kemudian saat saksi HARYANTO tiba di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citereup Kabupaten Bogor, saksi  HARYANTO menurunkan barang Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium tersebut dan menerima Bilyet Giro dari Sdr. DIANA ROSDIYANTI yang merupakan karyawan terdakwa SAMUEL FERRY dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bilyet Giro Nomor 787877 tanggal 05 Juni 2023 dengan nominal Rp 87.450.000 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Bilyet Giro Nomor 558705 tanggal 30 Juni 2023 dengan nominal Rp 56.240.000 (lima puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
  3. Bilyet Giro Nomor 115999 tanggal 22 Juni 2023 dengan nominal Rp 45.600.000 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)
  4. Bilyet Giro Nomor 673291 tanggal 12 Juni 2023 dengan nominal Rp 56.420.000 (lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
  5. Bilyet Giro Nomor 673183 tanggal 07 Juli 2023 dengan nominal Rp 86.130.000 (delapan pulun enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah)

Selanjutnya saksi HARYANTO menyerahkan masing-masing Bilyet Giro tersebut kepada saksi KHOLIFAH AWALIA yang nantinya setelah jatuh tempoh selama 30 hari, masing-masing Bilyet Giro tersebut akan saksi KHOLIFAH AWALIA serahkan kepada saksi RUSTAM untuk dilakukan pencairan di Bank. Kemudian secara bertahap dimulai pada tanggal 6 Juni 2023, tanggal 13 Juni 2023, tanggal 22 Juni 2023, tanggal 04 Juli 2023, dan tanggal 10 Juli 2023, saksi RUSTAM melakukan pencairan Bilyet Giro tersebut di Bank PT Permata Tbk. yang beralamat di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Namun pada saat saksi RUSTAM akan mencairkan Bilyet Giro tersebut, pencairan Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan keterangan Bilyet Giro ditolak karena dana tidak cukup. Kemudian saksi RUSTAM melaporkan hal tersebut kepada saksi FREDERICK INDRAWAN lalu memintaa saksi RUSTAM mendatangi toko terdakwa SAMUEL FERRY yang berada di Jalan Mayor Oking Ruko Nomor 9 Citeureup, Kabupaten Bogor namun diketahui bahawa toko tersebut sudah tidak beroperasi;

  • Bahwa lembaran Aluminium yang terdakwa SAMUEL FERRY pesan dari PT Murni Teguh Sejahtera tidak pernah terdakwa gunakan untuk membuat loyang kue melainkan terdakwa langsung jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya yang terdakwa kenal dari Sdr. I’IK ABDUL MALIK di daerah Citereup, Jawa Barat seharga 70?ri harga Invoice PT. MURNI TEGUH SEJAHTERA dengan rincian sebagai berikut
  1. Invoice Nomor SI.2023.05.00023 tanggal 03 Mei 2023 sebanyak 1060 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.27mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 87.450.000,-, terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 61.215.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah);
  2. Invoice Nomor SI.2023.05.00076 tanggal 09 Mei 2023 sebanyak 434 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.43mm x 1 x 2 Soft dengan total harga Rp 56.420.000,-, terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 39.494.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
  3. Invoice Nomor SI.2023.05.00159 tanggal 20 Mei 2023 sebanyak 300 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.5mm x 1 x 2 dengan total harga Rp 45.600.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 31.920.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Invoice Nomor SI.2023.05.00198 tanggal 25 Mei 2023 sebanyak 380 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.48 x 1  x 2 Soft dengan total harga Rp 56.240.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 39.368.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  5. Invoice Nomor SI.2023.06.0003 tanggal 03 Juni 2023 sebanyak 957 lembar Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium ukuran 0.30mm x 1 x 2m dengan total harga Rp 86.130.000,- terdakwa jual kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Sehingga terdakwa SAMUEL FERRY mendapatkan kurang lebih sekitar Rp.231.997.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dari hasil menjual Aluminium Sheet / Lembaran Aluminium milik PT Murni Teguh Sejahtera kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya di daerah Cieterep Jawa Barat yang mana uang tersebut tidak terdakwa bayarkan kepada PT Murni Teguh Sejahtera selaku pemilik barang melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;

  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ke PT. MURNI TEGUH SEJAHTERA melalui Transfer M-Banking BCA tanpa sepengetahuan dari saksi FREDERICK INDRAWAN ataupun karyawan PT MURNI TEGUH SEJAHTERA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa SAMUEL FERRY mengakibatkan PT Murni Teguh Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 306.840.000,- (tiga ratus enam juta delapan ratus empat puluh juta rupiah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                     

Jakarta, 08 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya