Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst EICHER GOODEARTH INDIA PRIVATE LIMITED BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EICHER GOODEARTH INDIA PRIVATE LIMITED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NABIL, SH.EICHER GOODEARTH INDIA PRIVATE LIMITED
Tergugat
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek “EICHER dan Lukisan” yang telah diajukan permohonan pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI, c.q. Direktorat Jenderal KI, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) tertanggal 18 Agustus 2021 dengan No. Permohonan DID2021054265 di kelas 12;
  3. Menyatakan merek “EICHER dan Lukisan” milik Penggugat sebagai Merek Terkenal di dunia Internasional;
  4. Menyatakan merek “EICHER dan Lukisan” daftar No. IDM000653575 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek “EICHER dan Lukisan” milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa merek “EICHER dan Lukisan” daftar No. IDM000653575 atas nama Tergugat diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek “EICHER dan Lukisan” daftar No. IDM000653575 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek “EICHER dan Lukisan” daftar No. IDM000653575 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak