Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH | Drs. WIDODO,MM bin PAWIRO SUWITO | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-1143/M.1.12/Ft/11/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | terdakwa Drs. Widodo, MM Bin Pawiro Suwito (selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat Periode 2017 sampai dengan Juni 2019 Berdasarkan SK Nomor : 855 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017) dan saksi Muhamad Faisal Bin Darwis Husen selaku Staf TU pada Sudin wilayah Jakarta Barat I (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada awal bulan Februari Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di SMK N 53 Jakarta Barat Jalan Flamboyan No. 50 a Rt. 14 Rw. 10 Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |