Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH Drs. WIDODO,MM bin PAWIRO SUWITO Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1143/M.1.12/Ft/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. WIDODO,MM bin PAWIRO SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

terdakwa Drs. Widodo, MM Bin Pawiro Suwito (selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat Periode 2017 sampai dengan Juni 2019 Berdasarkan SK Nomor : 855 Tahun 2017, tanggal 10 Agustus 2017) dan saksi Muhamad Faisal Bin Darwis Husen selaku Staf TU pada Sudin wilayah Jakarta Barat I (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada awal bulan Februari Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di SMK N 53 Jakarta Barat Jalan Flamboyan No. 50 a Rt. 14 Rw. 10 Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya