Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk ELLY WULANSARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 315/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELLY WULANSARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik, tidak jujur dan melanggar Kode Etik Bankir BCA, Tata Nilai (Corporate Values);

 

  1. Menyatakan Tergugat bersalah dan hubungan kerja diputuskan sesuai Pasal 60 ayat (1) huruf d Perjanjian Kerja Bersama PT. Bank Central Asia, Tbk Tahun 2016-2018;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam sidang;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Tergugat memperoleh kompensasi berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebesar Rp. 74.041.600,- (tujuh puluh empat juta empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

Atau, apabila Pengadilan C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara   a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya