Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
770/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | 3.TEDI KURNIAWAN 4.CANDRA 5.AHMAD EDWIN 6.AHMAD ARIFIN ILHAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 770/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-790/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-263/M.1.10/11/2024
----------Bahwa ia Terdakwa I TEDI KURNIAWAN, Terdakwa II CANDRA, Terdakwa III AHMAD EDWIN, Terdakwa II AHMAD ARIFIN ILHAM, dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Anyar Komplek Ruko 55 Blok A No. 7-8 RT. 000 RW.000 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat tepatnya di Gudang penyimpanan barang milik PT. Dynamic Jaya Abadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 September 2024 sekira pukul 23.15 WIB Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) datang ek tempat bekerja Terdakwa I yang sebagai penjaga gudang di Jalan Karang Anyar Komplek Ruko 55 Blok A No. 9 RT. 000 RW.000 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, lalu Terdakwa I dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam lantai 5 tempat Terdakwa I bekerja tersebut, sesampainya di lantai 5, Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melihat dan mendatangi jendela kecil yang ada di tempat dimaksud, lalu Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) membuka dan masuk ke dalam jendela kecil tersebut yang ternyata berbatasan ke gedung penyimpanan barang milik PT. Dynamic Jaya Abadi di Jalan Karang Anyar Komplek Ruko 55 Blok A No. 7-8 RT. 000 RW.000 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau bersebelahan dengan ruko tempat Terdakwa I bekerja, namun untuk sampai ke gedung penyimpanan barang tersebut dibatasi oleh ventilasi udara yang ditutup oleh terali besi yang berada di atas gedung, setelah itu Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengajak Terdakwa I untuk datang ke dalam jendela kecil dan mengatakan terali besi tersebut dapat dibongkar, tidak lama kemudian Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi mengambil gergaji dan kembali ke tempat tersebut serta memotong terali besi tersebut dengan menggunakan gergaji dimaksud hingga berhasil dipotong dan dapat masuk ke dalam gedung tersebut, setelah berada di dalam Terdakwa I dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melihat ada banyak barang-barang berupa spare part truk, sehingga timbul niat Terdakwa I dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil barang-barang berupa spare part truk tersebut. Selanjutnya untuk melaksanakan pengambilan barang-barang tersebut maka pada hari Sabtu, tanggal 07 September 2024 Terdakwa I mengajak Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk pergi ke tempat Terdakwa I bekerja, yaitu di Jalan Karang Anyar Komplek Ruko 55 Blok A No. 9 RT. 000 RW.000 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bertemu dengan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu para Terdakwa dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk mengambil barang-barang berupa spare part truk tersebut di gedung sebelah tempat penyimpanan barang-barang tersebut yaitu di Jalan Karang Anyar Komplek Ruko 55 Blok A No. 7-8 RT. 000 RW.000 Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian sekira pukul 03.00 WIB para Terdakwa dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) naik ke lantai 5 gedung tempat Terdakwa I bekerja, setelah berada di lantai 5 para Terdakwa dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam jendela kecil yang berbatasan ke gedung penyimpanan barang-barang dimaksud, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk ke dalam gedung tersebut melalui ventilasi udara yang telah digergaji terali besinya, setelah berada di dalam Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil barang-barang spare part truk yang berada di lantai 4, kemudian barang-barang yang diambil diberikan kepada Terdakwa I yang berada di di tangga, setelah itu Terdakwa I memberikannya pada Terdakwa II yang berada diatas lemari, dan Terdakwa II memberikannya pada Terdakwa IV yang berada di dak, kemudian Terdakwa IV memberikannya pada Terdakwa III, setelah barang-barang terkumpul maka para Terdakwa masuk kembali ke dalam gedung tempat Terdakwa I bekerja, dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang masih berada di gedung tempat penyimpanan barang-barang spare part truk memberikan barang-barang yang sudah diambil kepada para Terdakwa, setelah terkumpul maka para Terdakwa dan Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menurunkannya, selanjutnya sebagian barang-barang dimaksud disimpan di dalam Gedung tempat Terdakwa I bekerja, sedangkan sebagian lagi dibawa oleh Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual, setelah berhasil dijual maka Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberikannya sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II, dan sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II serta Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa IV. Bahwa adapun barang-barang yang telah diambil Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV serta Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) telah dijual sebagian, dan sebagian lagi tersisa berupa 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Injection Pump, 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Sleeve Nozzle Holder, 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Booster Coopling, 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Engine Mounting, 4 (Empat) pcs Sparepart Truk – Pin Pistone, 7 (Tujuh) pcs Sparepart Truk – Kantong Plastik Oring Liner, 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Conector Leve, 16 (Enam Belas) pcs Sparepart Truk – Snap Ring Piston, 1 (Satu) pcs Sparepart Truk – Kepala Joint. Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV serta Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil barang-barang berupa spare part truk adalah tanpa izin dan tanpa hak dari pemiliknya yaitu milik PT. Dynamic Jaya Abadi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV serta Sdr. JUAN HIDAYAT Als TANGGUH (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), maka PT. Dynamic Jaya Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |