Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ISMI KHAIRUNNISA, SH 1.MUHAMMAD AQDAS
2.MUHAMAD SARIPUDIN
3.HERIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/284/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISMI KHAIRUNNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AQDAS[Penahanan]
2MUHAMAD SARIPUDIN[Penahanan]
3HERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-116/M.1.10/Enz.2/04/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

MUHAMMAD AQDAS

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

23 Th/19 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. anggrek Rosliana F 2 No.19 Rt06/05 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

2.

Nama lengkap

:

MUHAMAD SARIPUDIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Th/03 Agustus 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Anggrek Cendrawasih No.39 Rt15/03 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

3.

Nama lengkap

:

HERIYANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

36 Th/04 Januari 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Anggrek Cendrawasih No.39 Rt15/03 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Parkir

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD AQDAS

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

29 Maret 2024 s/d 27 April 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU

:

26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMAD SARIPUDIN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

29 Maret 2024 s/d 27 April 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

 

 

 

 

3. Riwayat Penahanan Terdakwa HERIYANTO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

29 Maret 2024 s/d 27 April 2024

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PRIMAIR:

------------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AQDAS, Terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dan Terdakwa III HERIYANTO pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di depan warnet yang berada di daerah Kemanggisan, Kec Palmerah Jakarta Barat Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dihubungi oleh sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah) untuk meminta tolong kepada terdakwa I MUHAMMAD AQDAS membeli narkotika sabu dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa I MUHAMMAD AQDAS menyanggupi permintaan tersebut dan menyuruh sdr HAFIST FIKRI untuk mentransfer uang pembelian narkotika sabu tersebut ke rekening BCA terdakwa I MUHAMMAD AQDAS. Selanjutnya sdr HAFIST FIKRI mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD AQDAS mengambil uang tersebut di ATM untuk terdakwa belikan narkotika sabu dari terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN sebanyak 2 (dua) paket dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram. Selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN janjian bertemu di derah Slipi Jaya Jakarta Barat untuk melakukan transaksi narkotika sabu. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB setelah sampai di lokasi terdakwa I MUHAMMAD AQDAS menerima 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi narkotika sabu dari terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN di depan warnet yang berada di daerah Kemanggisan, Kec Palmerah Jakarta Barat.
  • Sementara itu saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO yang merupakan anggota polisi Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat sedang bertugas selaku anggota reserse narkoba Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kamar Hotel Malabar kamar No 9 yang beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni, Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat terdapat seorang laki-laki yaitu sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI  (berkas perkara terpisah) yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Kemudian setelah sampai di lokasi saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melihat sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI  yang sedang berada di hotel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI. Selanjutnya  saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait adanya terdakwa lain yang juga sering mengedarkan narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penyelidikan dan kemudian sekitar pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS yang akan mengantarkan narkotika sabu kepada sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah). Selanjutnya dilakuakn penggeledahan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok win klik warna biru yang berisi 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Pocco warna biru dan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi narkotika sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram. Kemudian saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN yang berada di ATM yang tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.30 WIB saksi HARIS FADILAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip kecil berisi kristal putih narkotika sabu, 1 (satu) empel kertas coklat berisi daun-daun kering narkotika ganja berat 2,21 gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit handphne merk Samsung Galaxy A71. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa III HERIYANTO dengan memancing mengirim pesan singkat kepada terdakwa III HERIYANTO untuk memesan narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa II MUHAMAMD SARIPUDIN janjian bertemu dengan terdakwa III HERIYANTO di Wisma Rimadi yang berada di belakang Slipi Jaya Jakarta Barat. Kemudian tidak lama kemudian datang terdakwa III HERIYANTO dengan membawa 2 (dua) paket narkotika sabu yang dipesan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN, selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa III HERIYANTO lalu terdakwa I MUHAMMAD AQDAS, terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dan terdakwa III HERIYANTO dibawa ke Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0031 / NNF / 20234pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putih narkotika dengan berat netto 0,0918 gram yang diberi nomor barang bukti 0021/2024/PF yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD AQDAS, MUHAMAD SARIPUDIN, HERIYANTO dan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun daun kering dengan berat netto 1.2098 gram yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMAD SARIPUDIN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

PERTAMA :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD AQDAS, Terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dan Terdakwa III HERIYANTO pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di depan Hotel Malabar yang beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, ,meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dihubungi oleh sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah) untuk meminta tolong kepada terdakwa I MUHAMMAD AQDAS membeli narkotika sabu dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa I MUHAMMAD AQDAS menyanggupi permintaan tersebut dan menyuruh sdr HAFIST FIKRI untuk mentransfer uang pembelian narkotika sabu tersebut ke rekening BCA terdakwa I MUHAMMAD AQDAS. Selanjutnya sdr HAFIST FIKRI mnetransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD AQDAS mengambil uang tersebut di ATM untuk terdakwa belikan narkotika sabu dari terdakwa II MUHAMMAD SARIFUDIN sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN janjian bertemu di daerah Kemanggisan Jakarat Barat untuk melakukan transaksi narkotika sabu.  Selanjutnya setelah sampai di lokasi terdakwa I MUHAMMAD AQDAS menerima 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi narkotika sabu dari terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN di depan warnet yang berada di daerah Kemanggisan, Kec Palmerah Jakarta Barat.
  • Sementara itu saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO yang merupakan anggota polisi Polsek Tanah Abang sedang bertugas selaku anggota reserse narkoba Polsek Tanah Abang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kamar Hotel Malabar kamar No 9 yang beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni, Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat terdapat seorang laki-laki yaitu sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI  (berkas perkara terpisah) yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Kemudian setelah sampai di lokasi saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melihat sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI  yang sedang berada di hotel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI. Selanjutnya  saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait adanya terdakwa lain yang juga sering mengedarkan narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penyelidikan dan kemudian sekitar pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS yang akan mengantarkan narkotika sabu kepada sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah). Selanjutnya dilakuakn penggeledahan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok win klik warna biru yang berisi 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Pocco warna biru dan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi narkotika sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram. Kemudian saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN yang berada di ATM yang tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.30 WIB saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip kecil berisi kristal putih narkotika sabu, 1 (satu) empel kertas coklat berisi daun-daun kering narkotika ganja berat 2,21 gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit handphne merk Samsung Galaxy A71. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa III HERIYANTO dengan memancing mengirim pesan singkat kepada terdakwa III HERIYANTO untuk memesan narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN janjian bertemu dengan terdakwa III HERIYANTO di Wisma Rimadi yang berada di belakang Slipi Jaya Jakarta Barat. Kemudian tidak lama kemudian datang terdakwa III HERIYANTO dengan membawa 2 (dua) paket narkotika sabu yang dipesan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN, selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa III HERIYANTO lalu terdakwa I MUHAMMAD AQDAS, terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dan terdakwa III HERIYANTO dibawa ke Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0031 / NNF / 20234 pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal putioh narkotika dengan berat netto 0,0918 gram yang diberi nomor barang bukti 0021/2024/PF yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMMAD AQDAS, MUHAMAD SARIPUDIN, HERIYANTO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, ,meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA :

 

------------ Bahwa ia Terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di warkop kemanggisan yang beralamat di Jl Anggrek Rosliana 5 Kel Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotiga golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN menghubungi terdakwa I MUHAMMAD AQDAS yang merupakan teman satu tongkrongan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN untuk dan memberitahu terdakwa I MUHAMMAD AQDAS bahwa terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN akan membeli narkotika ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I MUHAMMAD AQDAS mengatakan bahwa yang memiliki stok narkotika ganja adalah sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN membeli narkotika ganja tersebut melalui perantara terdakwa I MUHAMMAD AQDAS kemudian terdakwa I MUHAMMAD AQDAS pergi menuju sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah) dan janjian bertemu di warkop kemanggisan yang beralamat di Jl Anggrek Rosliana 5 Kel Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat untuk mengambil narkotika ganja pesanan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa I MUHAMMAD AQDAS kembali dengan membawa narkotika ganja pesanan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dengan berat 2,21 gram.
  • Sementara itu saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO yang merupakan anggota polisi Polsek Tanah Abang sedang bertugas selaku anggota reserse narkoba Polsek Tanah Abang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kamar Hotel Malabar kamar No 9 yang beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni, Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah, Jakarta Barat terdapat seorang laki-laki yaitu sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI  (berkas perkara terpisah) yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Kemudian setelah sampai di lokasi saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melihat sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI 9berkas perkara terpisah) yang sedang berada di hotel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap sdr MUHAMAD HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah). Selanjutnya  saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait adanya terdakwa lain yang juga sering mengedarkan narkotika. Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi HARIS FADILAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penyelidikan dan kemudian sekitar pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS yang akan mengantarkan narkotika sabu kepada sdr HAFIST FIKRI (berkas perkara terpisah). Selanjutnya dilakuakn penggeledahan terhadap terdakwa I MUHAMMAD AQDAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok win klik warna biru yang berisi 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) unit handphone merk Pocco warna biru dan 2 (dua) paket plastik klip kecil berisi narkotika sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram dan 0,16 gram. Kemudian saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan terdakwa II MUHAMMAD SARIFUDIN yang berada di ATM yang tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO menuju lokasi tersebut dan sekitar pukul 06.30 WIB saksi HARIS FADILAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa II MUHAMMAD SARIPUDIN kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip kecil berisi kristal putih narkotika sabu, 1 (satu) empel kertas coklat berisi daun-daun kering narkotika ganja berat 2,21 gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) unit handphone merk Infinix dan 1 (satu) unit handphne merk Samsung Galaxy A71. Selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa III HERIYANTO dengan memancing mengirim pesan singkat kepada terdakwa III HERIYANTO untuk memesan narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN janjian bertemu dengan terdakwa III HERIYANTO di Wisma Rimadi yang berada di belakang Slipi Jaya Jakarta Barat. Kemudian tidak lama kemudian datang terdakwa III HERIYANTO dengan membawa 2 (dua) paket narkotika sabu yang dipesan terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN, selanjutnya saksi HARIS FADILLAH, saksi RIANGGARA PRATAMA dan saksi KISWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa III HERIYANTO lalu terdakwa I MUHAMMAD AQDAS, terdakwa II MUHAMAD SARIPUDIN dan terdakwa III HERIYANTO dibawa ke Polsek Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0031 / NNF / 20234pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi daun daun kering dengan berat netto 1.2098 gram yang disita dari Terdakwa bernama MUHAMAD SARIPUDIN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotiga golongan I dalam bentuk tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------

 

 

 

JAKARTA, 06 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ISMI KHAIRUNISA, S.H.

Jaksa Pratama NIP.199102112015022002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya