1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 14 Maret 2009 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Almh. Hj. Dahlina Sari Harahap karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum karet bivak Jakarta.
3. Memerintahkan Kepada kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Almh. Hj. Dahlina Sari Harahap;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila ketua pengadilan negeri Jakarta pusat kelas 1 A khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |