Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst The Procter & Gamble Company PT Triman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1The Procter & Gamble Company
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rayindra Akbar, S.H.The Procter & Gamble Company
Tergugat
NoNama
1PT Triman
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas merek "VÖOST" untuk membedakan produk yang ditawarkan Penggugat dengan pihak lain;
  3. Menyatakan merek "VÖOST" milik Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa pendaftaran merek "MV VOOST" dengan No. Pendaftaran IDM001021548 di kelas 5 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal "VÖOST " milik Penggugat;
  5. Menyatakan merek "MV VOOST" dengan No. Pendaftaran IDM001021548 di kelas 5 atas nama Tergugat didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
  6. Membatalkan atau setidaknya menyatakan batal merek "MV VOOST" dengan No. Pendaftaran IDM001021548 di kelas 5 atas nama Tergugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MV VOOST" dengan No. Pendaftaran IDM001021548 di kelas 5 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak