Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
871/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H SIYAMUDIN BIN SUHARYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 871/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-901/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIYAMUDIN BIN SUHARYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 302/M.1.10/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

SIYAMUDIN Bin SUHARYAN

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

42 Tahun/ 24 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kramat Pulo Dalam Gang Kran RT. 009 RW. 08 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 18 Oktober 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s.d. 07 November 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 08 November 2024 s.d. 17 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 11 Desember 2024 s.d. 30 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa SIYAMUDIN Bin SUHARYAN pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Konter Aksesoris Handphone yang beralamat di Jalan Kramat Sentiong Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa datang ke Konter Aksesoris Handphone yang beralamat di Jalan Kramat Sentiong Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat, lalu Terdakwa melihat Konter dalam keadaan sepi dan saksi Agung Tukasiban (Penjaga Konter) sedang tertidur, serta 01 (satu) unit handphone merek KYOCERA warna Gold milik saksi Agung Tukasiban dalam posisi tergeletak di etalase Konter. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 01 (satu) unit handphone merek KYOCERA warna Gold tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Agung Tukasiban selaku yang berhak, lalu Terdakwa membawa pergi handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa menjual 01 (satu) unit handphone merek KYOCERA warna Gold milik saksi Agung Tukasiban kepada sdr. Enjun seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu uang hasil penjualan handphone tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi saksi Agung Tukasiban menderita kerugian sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya melebihi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

 

Jakarta, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya