Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
631/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ERNA 1.PT. Bank Victoria International, Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
3.SANDRY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 631/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Victoria International, Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
3SANDRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Lelang seperti termuat dalam Risalah Lelang No. 239/27/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II atas barang jaminan kredit berupa tanah berikut bangunan di atas sebagaimana diurakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 2744/Kedoya Utara dan gambar situasi tertanggal 17-06-1997                             No. 4746/1997 seluas 283 M2 atas nama Erna (PENGGUGAT) yang terletak di  Perumahan Green Garden Blok N. 6 Nomor 24 SEB, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat  batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT :
  • Kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT

PENGGUGAT telah kehilangan barang jaminan kredit milik PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, sehingga sudah sepatutnya menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan barang jaminan milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT.   

  • Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak