Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst RIMA DIYANTI, SH NOVI HERIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/396/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI HERIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                    P-29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   178  /M.1.10/ 06/2024

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     NOVI HERIANSYAH

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     34 Tahun / 27 November 1989

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. Petamburan I Rt. 005 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Karyawan Swasta

      Pendidikan                     :     SD

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Mei  2024 s/d 05 Juni 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa NOVI HERIANSYAH, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Hotel BIMO Jl. Ks Tubun Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai   berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi RANGGA (DPO) menggunakan hand phone merk REDMI warna hitam dengan nomer sim card 081295189508 dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 18,000,000,-(delapan belas juta rupiah) dengan sistem laku bayar dengan cara setor ke rekening BCA An. RANGGA, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Sdr. RANGGA (DPO) untuk ke daerah Hotel BIMO Jl. Ks Tubun Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan setelah terdakwa sampai tempat tersebut dan di arahkan oleh Sdr. RANGGA (DPO) untuk ke gang sebelah Hotel BIMO, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan putih yang di tempel di tembok gang tersebut. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan bungkusan putih berisi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa pulang ke kosannya di Jl. Petamburan I Rt. 010 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan membuka 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pindahkan ke plastic klip bening berukuran sedang yang bertuliskan 25 dan disimpan kembali di dalam dompet berwarna abu abu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa mengambil sedikit dan terdakwa cak atau membagi menjadi 2 (dua) paket plastic kecil dengan harga per paketnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dan sekitar pukul 17.30 wib terdakwa jual kepada Sdr. SUBARI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui anak buah saya Sdr. TOMI (DPO), selanjutnya sekitar pukul 17.50 wib terdakwa jual 1 (satu) paket kepada Sdr. BRO (DPO) seharga Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sisanya sebanyak 3 (tiga) paket dengan masing masing-masing perpaket seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 1,200,000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk. DIGITAL SCALE saya simpan di balik tembok triplek kamar kosan terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 22.50 Wib terdakwa kembali rumah kosannya di Jl. Petamburan I Rt. 010 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan melihat 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang terdakwa simpan di balik tembok triplek sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa atas petunjuk RANGGA (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk bersembunyi di  dalam kamar No. 201 Hotel Reddoorz Jl. Cideng barat Kel. Cideng Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira  pukul 05.00 Wib saksi ZAENUDDIN, saksi HADI JHONTUA SIMARMATA. S.P.si dan saksi WAHYU APRIYANTO (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya akan melakukan penangkapan terdakwa dirumah kosannya di Jl. Petamburan I Rt. 010 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, namun terdakwa tidak berhasil ditangkap dan hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang terdakwa simpan di balik tembok triplek, kemudian saksi ZAENUDDIN, saksi HADI JHONTUA SIMARMATA. S.P.si dan saksi WAHYU APRIYANTO mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di  dalam kamar No. 201 Hotel Reddoorz Jl. Cideng barat Kel. Cideng Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan langsung melakukan penangkapan. Bahwa pada saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan dirumah kosan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang saya simpan di balik tembok triplek dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa sudah sekitar 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Sdr. RANGGA (DPO) dan dalam membantu mengambil, menjadi perantara jual beli dan mengantarkan paket Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2,000,000,-(dua juta rupiah) dari RANGGA (DPO), selain itu jika narkotika jenis sabu laku terjual semua sebannyak 20 (dua puluh) gram dari setiap per 1 (satu) gramnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200,000,-(dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan Narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1494 /NNF/2024 Tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,5560 gram
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus klip plastik berisikan berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2732 gram.

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa NOVI HERIANSYAH, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira  pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Hotel BIMO Jl. Ks Tubun Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 22.50 Wib terdakwa kembali rumah kosannya di Jl. Petamburan I Rt. 010 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan melihat 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang terdakwa simpan di balik tembok triplek sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa atas petunjuk RANGGA (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk bersembunyi di  dalam kamar No. 201 Hotel Reddoorz Jl. Cideng barat Kel. Cideng Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira  pukul 05.00 Wib saksi ZAENUDDIN, saksi HADI JHONTUA SIMARMATA. S.P.si dan saksi WAHYU APRIYANTO (ketiganya anggota Polri) yang sebelumnya akan melakukan penangkapan terdakwa dirumah kosannya di Jl. Petamburan I Rt. 010 Rw. 001 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, namun terdakwa tidak berhasil ditangkap dan hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang terdakwa simpan di balik tembok triplek, kemudian saksi ZAENUDDIN, saksi HADI JHONTUA SIMARMATA. S.P.si dan saksi WAHYU APRIYANTO mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di  dalam kamar No. 201 Hotel Reddoorz Jl. Cideng barat Kel. Cideng Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan langsung melakukan penangkapan. Bahwa pada saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan dirumah kosan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic berukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic kecil yang didalamnya berisikan Narkotia jenis sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik kecil warna hitam merk DIGITAL SCALE yang saya simpan di balik tembok triplek dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1494 /NNF/2024 Tanggal 29 April 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,5560 gram.

 

 

 

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus klip plastik berisikan berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2732 gram.

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

Jakarta,  03 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RIMA DIYANTI, SH

Jaksa Madya

NIP. 198201172006032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya