Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | BUDI | UD CAHAYA GEMILANG | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan setidak-tidaknya 6 (enam) bulan upah sampai dengan waktu yang diperkirakan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 29.410.788,- (Dua puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
Jadi kekurangan upah Penggugat seluruhnya dengan jumlah Rp. 79.887.540.
Jumlah Rp.36.069.873,-
ATAU Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |