Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst DENAL YOWEL. DKK STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 285/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENAL YOWEL. DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1STANFORD TEKNOLOGI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sisa PKWT :
    1. Penggugat I Rp130.000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah);
    2. Penggugat II Rp143.000.000 (Seratus empat puluh tiga juta rupiah);
    3. Penggugat III Rp60.500.000 (Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Penggugat IV Rp71.500.000 (Tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Penggugat V Rp88.000.000 (Delapan puluh delapan juta rupiah);
    6. Penggugat VI Rp77.000.000 (Tujuh puluh tujuh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak :
    1. Penggugat VII Rp17.250.000 (Tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Penggugat VIII Rp6.325.000 (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    3. Penggugat IX Rp6.325.000 (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    4. Penggugat X Rp6.325.000 (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    5. Penggugat XI Rp6.325.000n (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    6. Penggugat XII Rp6.325.000 (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses :
    1. Penggugat VII Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah);
    2. Penggugat VIII Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah);
    3. Penggugat IX Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah);
    4. Penggugat X Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah);
    5. Penggugat XI Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah);
    6. Penggugat XII Rp55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan :
    1. Penggugat I Rp13.000.000 (Tiga belas juta rupiah);
    2. Penggugat II Rp13.000.000 (Tiga belas juta rupiah);
    3. Penggugat III Rp5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Penggugat IV Rp5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Penggugat V Rp5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    6. Penggugat VI Rp5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    7. Penggugat VII Rp15.000.000 (Lima belas juta rupiah);
    8. Penggugat VIII Rp5.000.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    9. Penggugat IX Rp5.000.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    10. Penggugat X Rp5.000.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    11. Penggugat XI Rp5.000.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
    12. Penggugat XII Rp5.000.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Upah :
    1. Penggugat VII Rp75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah);
    2. Penggugat VIII Rp27.500.000 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Penggugat IX Rp27.500.000 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Penggugat X Rp27.500.000 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Penggugat XI Rp27.500.000 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    6. Penggugat Rp27.500.000 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain Para Penggugat mohon putusan seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak