Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ENY WINARTI PT. CAKRA SATYA INTERNUSA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENY WINARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CAKRA SATYA INTERNUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT yang belum dibayarkan sejak bulan April atau sejak proses perselisihan ini dimulai sampai saat dikeluarkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  1. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 (4), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan sebesar Rp. 107.122.500,00 (serratus tujuh juta serratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril  sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT atas Surat pengalaman kerja sesuai dengan masa kerja PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Putusan dibacakan, tuntutan uang paksa disebabkan TERGUGAT terbukti tidak memiliki itikat baik. Adapun besarnya Dwangsom adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak