Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan dan Memberi ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 0840/KLU/01-JS/2015 tanggal 22 Juni 2015 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan yang semula tercatat pada akta pemohon, bernama Raden Ajeng Kinardanti Aretamyesha Prayudo diganti nama menjadi RA Kinardanti Aretamyesha Prayudo
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|