Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst Ir. Ari Gardia Kemal Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Ari Gardia Kemal Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DR. Dhaniswara K. Harjono, SH., MH., MBA.Ir. Ari Gardia Kemal Hakim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama PEMOHON yang semula bernama MUHAMMAD AKMAL HAKIM menjadi GALIH KAMULYAN GUMILAR MANGUNHARJA;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Penetapan Perubahan nama anak PEMOHON kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Memerintahkan Pejabat/ Pegawai Dinas Catatan Sipil untuk mendaftarkan/ mencatatkan pergantian nama tersebut dalam register-register yang dimaksudkan untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak